JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Irjen Ferdy Sambo, mengakui dua hal.
"Kepada penyidik, terakhir kepada Komnas HAM, dia (Ferdy Sambo -red) mengakui dua hal yang paling pokok," kata Taufan dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022).
Ferdy Sambo, kata dia, mengaku merancang pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Sambo juga disebut mengakui menyusun skenario obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.
"Dia (Ferdy Sambo -red) mengakui bahwa dia yang merancang atau menyusun skenario obstruction of justice itu, dari merusak TKP (tempat kejadian perkara -red), menghilangkan barang bukti, melakukan disinformasi, menyusun skenario supaya orang-orang mengikuti yang jadi skenarionya, itu diakuinya secara terbuka," jelas Taufan.
Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Terindikasi Kuat Terlibat Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut Taufan, kasus polisi tembak polisi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu sudah semakin mengerucut karena pengakuan-pengakuan dari para tersangka.
"Saya kira kasusnya semakin mengerucut ya. Jadi artinya sudah ada pengakuan, tidak hanya dari saudara Richard atau Bharada E, tapi juga RR (Bripka Ricky Rizal -red) dan KM (Kuwat Ma'ruf -red), dan yang paling pokok adalah pengakuan dari saudara FS (Ferdy Sambo -red)," terangnya.
Baca Juga: Tinjau TKP Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Sebut Indikasi Obstruction of Justice Menguat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.