Kompas TV nasional hukum

Komnas Ham Sebut Ferdy Sambo Akui Rusak TKP hingga Sebarkan Disinformasi soal Kasus Brigadir J

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 20:47 WIB
komnas-ham-sebut-ferdy-sambo-akui-rusak-tkp-hingga-sebarkan-disinformasi-soal-kasus-brigadir-j
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Irjen Ferdy Sambo, mengakui dua hal.

"Kepada penyidik, terakhir kepada Komnas HAM, dia (Ferdy Sambo -red) mengakui dua hal yang paling pokok," kata Taufan dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022). 

Ferdy Sambo, kata dia, mengaku merancang pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Sambo juga disebut mengakui menyusun skenario obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.

"Dia (Ferdy Sambo -red) mengakui bahwa dia yang merancang atau menyusun skenario obstruction of justice itu, dari merusak TKP (tempat kejadian perkara -red), menghilangkan barang bukti, melakukan disinformasi, menyusun skenario supaya orang-orang mengikuti yang jadi skenarionya, itu diakuinya secara terbuka," jelas Taufan.

Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Terindikasi Kuat Terlibat Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Taufan, kasus polisi tembak polisi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu sudah semakin mengerucut karena pengakuan-pengakuan dari para tersangka.

"Saya kira kasusnya semakin mengerucut ya. Jadi artinya sudah ada pengakuan, tidak hanya dari saudara Richard atau Bharada E, tapi juga RR (Bripka Ricky Rizal -red) dan KM (Kuwat Ma'ruf -red), dan yang paling pokok adalah pengakuan dari saudara FS (Ferdy Sambo -red)," terangnya.


Baca Juga: Tinjau TKP Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Sebut Indikasi Obstruction of Justice Menguat

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x