JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 24 partai politik (parpol) dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, ada 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Kemudian, 40 parpol di antaranya telah melakukan pendaftaran.
Selama proses administrasi, 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap dan diterima pendaftarannya, untuk kemudian berlanjut pada proses verifikasi administrasi.
Baca Juga: Daftar 24 Parpol Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh yang Berkasnya Dinyatakan Lengkap oleh KPU
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, ada 16 parpol yang tidak dilanjutkan ke proses verifikasi administrasi lantaran berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap.
"Enam belas partai politik berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar Idham saat jumpa pers di gedung KPU, Selasa (16/8/2022).
Di antara partai yang tidak lolos verifikasi pendaftaran tersebut merupakan partai yang dipimpin tokoh kenamaan.
Seperti Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi Purwoprandjono, pun Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) bentukan Farhat Abbas.
Baca Juga: Jokowi sampai Geleng-geleng Lihat Masyarakat Terpecah Lantaran Pemilu, Segitu Fanatiknya
Lalu, Partai Karya Republik besutan cucu Soeharto Ari Sigit, Partai Pemersatu Bangsa besutan Eggi Sudjana, serta Partai Pelita besutan Din Syamsuddin.
Sedangkan partai lokal Aceh, dari delapan pemegang akun Sipol, tujuh partai melakukan pendaftaran.
Kemudian enam partai dinyatakan lengkap dan satu partai lokal Aceh dinyatakan tidak lengkap atau gugur dalam proses administrasi pendaftaran.
Baca Juga: Prabowo: Siap Terus Berjuang, Saya Bersedia Dicalonkan Sebagai Capres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.