JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengetahui penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua hutabarat atau Brigadir J.
Anggota Komisi III DPR Supriansa menjelaskan agenda rapat Komisi III dan Kapolri Jenderal Listyo dilakukan pada 23 Agustus 2022.
Menurut Supriansa, pemanggilan ini bertujuan untuk mengetahui kejelasan perkembangan kasus kematian Brigadir J yang kini sedang ditangani Polri.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Disebut Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Pengacara Brigadir J: Itu Dibuat-buat
Sebagai mitra Kepolisian, Komisi III DPR terus mengawasi perkembangan kasus dan nantinya akan ditanyakan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo.
"Bukan berarti kita diam kita tidak mau tahu dengan persoalan hukum yang ada, terutama persoalan Brigadir J. Semua menjadi pantauan kita (Komisi III DPR) baik anggota maupun pimpinan," ujar Supriansa, di gedung DPR, Selasa (16/8/2022).
DPR sejauh ini terus mengikuti perkembangan penanganan kasus kematian Brigadir J.
Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menilai penanganan kasus kematian Brigadir J ini sebagai momentum Polri dalam memperbaiki kinerja lebih profesional dan transparansi di lembaga penegak hukum.
Baca Juga: Teka-Teki Standar Penggunaan Senjata Api Pada Kasus Tewasnya Brigadir J | SISI TV Kompas TV
Hal ini menjadi salah satu alasan Komisi III DPR memanggil Kapolri Listyo untuk menanyakan langsung terkait perkembagnan penanganan kasus tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.