JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Robert Keytimu menyatakan bahwa laporan dugaan suap Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi upaya pencegahan agar tidak ada suap terhadap penegak hukum yang memroses kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada Senin (15/8/2022), TAMPAK melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke KPK atas tiga dugaan suap. KPK sendiri tengah melakukan analisis lebih lanjut mengenai laporan tersebut.
Robert menyatakan, berkaca dari kasus pembunuhan Brigadir J yang berlarut-larut, dikhawatirkan akan ada upaya mengganggu penyidikan dan peradilan lebih lanjut.
Kasus Brigadir J sendiri melalui proses panjang dan diwarnai berbagai insiden sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus lalu.
“Kita mengkhawartirkan, jangan sampai ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang mencoba melakukan penyuapan (dalam pemrosesan kasus penyidikan Brigadir Yosua),” kata Robert dalam program “Kompas Petang” KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Cerita Pertengkaran Sambo di Magelang versi Pengacara Korban: Almarhum Beri Info tentang Si Cantik
Tiga dugaan suap yang dilaporkan TAMPAK ke KPK adalah dugaan suap terhadap dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dua staf LPSK disodori amplop cokelat di kantor Ferdy Sambo pada 13 Juli silam.
Satu dugaan suap lain adalah dugaan iming-iming uang kepada Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal ketika pembunuhan Brigadir Yosua.
Sementara itu, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) Petrus Selestinus menyebut laporan TAMPAK itu tidak tepat jika dikategorikan sebagai dugaan suap, melainkan dugaan percobaan suap.
Salah satu alasannya adalah belum tentu amplop cokelat yang diberikan ke staf LPSK berisi uang. LPSK diketahui segera mengembalikan amplop “titipan Bapak” tersebut sebelum dibuka.
Petrus juga menyoroti jangka waktu dugaan pemberian suap dengan pelaporan ke KPK.
“KPK harusnya melalui laporan itu segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Mengapa harus segera dilakukan? Karena dengan jarak waktu yang sudah sekian lama, bisa jadi sangat sulit mendapatkan bukti dugaan suap. Apalagi belum tentu yang di dalam amplop itu uang atau barang berharga,” kata Petrus.
Lebih lanjut, Petrus menganggap dugaan suap ini dilaporkan ke KPK. Ia menyebut kasus dugaan suap ini akan menjadi tindak pidana yang melengkapi tindak pidana pokok pembunuhan Brigadir J.
Alat bukti dugaan suap pun disebutnya dapat masuk kategori permufakatan jahat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Akan tetapi, Robert bersikeras laporan ke KPK ini masih relevan mengingat status Ferdy Sambo sebagai penegak hukum dan berlarut-larutnya proses penyidikan terhadapnya. Ia menyebut laporan ke KPK berfungsi sebagai pencegahan agar tidak terjadi insiden serupa dalam pengusutan dan peradilan Sambo.
Baca Juga: KPK Terima Aduan soal Suap Ferdy Sambo ke LPSK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.