JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Yosua akan melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan laporan palsu.
Upaya ini ditempuh usai Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan yang dibuat Putri Candrawathi karena tidak menemukan adanya unsur pidana.
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya masih menyusun surat kuasa untuk membuat laporan polisi terhadap Putri.
Kamaruddin segera meminta persetujuan dari pihak keluarga Yosua.
Kamaruddin meyakini bahwa Putri Candrawati bisa dikenai Pasal 317 dan 318 KUHP terkait laporan palsu.
Kamaruddin juga sudah menyiapkan 4 laporan lagi, termasuk gugatan perdata dari kasus tewasnya Brigadir Yosua ini.
Baca Juga: Menelusuri Kronologi Perencanaan Pembunuhan Brigadir J, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Magelang?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.