MAKASSAR, KOMPAS.TV – Hingga Selasa sore (16/8/2022), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima 23 aduan terkait pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik (parpol) dalam Sipol, aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, melalui keterangan tertulis.
“Hingga sore ini, sejak posko pengaduan masyarakat terkait dengan keanggotaan parpol dalam Sipol, telah ada 23 aduan yang masuk,” jelasnya.
Saiful menambahkan, mereka yang mengadu ke Bawaslu karena merasa tidak pernah terlibat atau menjadi anggota partai politik tertentu. Adapun instruksi pembuatan posko tersebut dimulai tanggal 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Bawaslu Luncurkan Buku Catatan Sejarah Pengawas Pemilu
“Tetapi nama dan NIK-nya ditemukan dalam Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota partai politik tertentu,” tegasnya.
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta yang bersangkutan untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.
Pernyataan tersebut, lanjut Saiful, akan disampaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Dan teruskan informasinya ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI secara berjenjang.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.