JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Kedatangan Kamaruddin untuk meminta agar istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan menjadi tersangka.
Kamaruddin menjelaskan, dorongan penetapan tersangka itu lantaran Putri tak kunjung meminta maaf karena telah membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya.
"Karena ibu PC tak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau Obstruction of Justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, dikutup dari Tribunnews, Selasa.
Baca juga: Laporan Dugaan Pelecehan Dihentikan, Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka
Ia menuturkan pihaknya telah memberi waktu kepada pihak Putri untuk meminta maaf terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya. Namun, Kamaruddin menyebutkan tidak ada itikad baik dari pihak Putri untuk meminta maaf hingga waktu yang diberikan selesai.
Oleh karena itu, Kamaruddin meminta penetapan tersangka terhadap Putri demi kepastian hukum dan keadilan.
"Intinya kami minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia nggak mau tolong. Kalau ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia. Dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan," pungkasnya.
Baca juga: Hasil Asesmen Psikologis, LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Miliki Gejala Masalah Kesehatan Jiwa
Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan laporan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, laporan tersebut dihentikan lantara tidak ditemukan bukti adanya peristiwa tindak pidana tersebut dan dianggap hanya rekayasa.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi di Mabes Polri, Jum'at (12/8/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.