JAKARTA, KOMPAS.TV - Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani menilai Bahar Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam hal ini Bahar bin Smith terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021.
Hakim juga menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini berpotensi menyebabkan keonaran.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim, seperti yang dikutip dari tayangan Breaking News, Kompas TV, Selasa (16/8).
Baca Juga: Viral! Bahar Bin Smith Sebut Prabowo dan Haikal Hassan Pengkhianat
Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas atas putusan yang diberikan oleh hakim.
Adapun hal-hal yang meringankan hukuman Bahar menurut hakim yakni, terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa memunyai tanggungan keluarga," ujarnya.
Sementara hal yang memberatkan, kata Hakim, karena Bahar pernah dihukum penjara.
Sebagai informasi, vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Bahar Smith: Siap Menerima Konsekuensi Atas Perbuatannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.