KOMPAS.TV, LAMPUNG – Seorang pria berinisial SU (49) akan diperiksa kejiwaannya oleh polisi usai membacok satu keluarga yang merupakan tetangganya sendiri.
Rencana pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kombes Ino Harianto selaku Kapolresta Bandar Lampung.
Hal tersebut dilakukan, guna memastikan atas beredarnya informasi bahwa pelaku pembacokan ini diduga sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Baca Juga: Muatan Overload, Truk Putus Kabel Listrik Jalan
Selain itu, ia juga menyebut tengah melakukan penyelidikan guna mengatahui motif di balik aksi pembacokan yang dilakukan pelaku SU (49).
“...yang informasi awalnya dia (pelaku) ini ODGJ ini tentunya masih kami dalami. Tidak semudah itu yang bersangkutan ditetapkan ODGJ. Tentunya ada tahapan langkah-langkah yang akan kami lakukan,” ujar Ino.
Akibat peristiwa nahas yang terjadi pada Minggu (14/8/2022) lalu, lima orang yang satu di antaranya masih di bawah umur masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Satu Keluarga
Apabila pelaku tidak terbukti mengalami gangguan jiwa, maka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara.
#penganiyaan #kekerasan #odgj
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.