KOMPAS.TV, LAMPUNG – Minggu (14/8/2022) lalu, satu keluarga yang tinggal di kawasan Kampung Rupi, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung menjadi korban pembacokan.
Tindak kekerasan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial SU (49) yang tak lain adalah tetangga korban.
Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung pun langsung bergerak dan membekuk pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.
Baca Juga: ODGJ Meninggal dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat
Akibat sabetan senjata tajam (sajam), lima orang atas nama Umiyari (50), Firman (30), Merry (28), Septa (21), dan Nando yang masih di bawah umur harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius.
“Mungkin ada kesalahpahaman karena awalnya pelaku mencari anaknya, tapi justru memiliki pandangan berbeda. Nah, nanti kita lakukan pemeriksaan (dugaan gangguan jiwa),” jelas Kompol Dennis Arya Putra Kasat Reskirm Polresta Bandar Lampung.
Pelaku pun berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian. Sementara, polisi juga turut mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban satu keluarga dan akan melakukan pemeriksaan kejiwaaan terhadap pelaku.
Baca Juga: Pedagang Kue Keliling Ditipu Pakai Uang Palsu
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun bui.
#penganiayaan #kekerasan #odgj
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.