JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penolakan itu didasari tidak adanya temuan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Pihak LPSK menilai, tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap pemohon Putri Candrawathi.
Namun, berdasakan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, LPSK justru menemukan adanya potensi keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) atau gangguan stres pascatrauma, yakni kondisi kesehatan jiwa yang dipicu oleh peristiwa traumatis.
Sementara itu, melalui pesan singkat kepada tim Kompas TV, Pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, tim kuasa hukum mempercayakan kepada penyidik terkait seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya tersebut, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual yang disebut-sebut dilakukan oleh Brigadir Yosua.
Belakangan, polisi menyatakan, penyidikan atas kasus pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Sambo itu dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Kotak Amal dan Perhiasan Ditangkap Polisi di Kotamobagu Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.