JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membuka gerai pelayanan perpanjangan surat izin mengemui (SIM) Keliling untuk warga DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (16/8/2022).
Tak perlu harus antri di Samsat, jadwal lokasi SIM keliling Jakarta hari ini saat akhir pekan akan diinformasikan melalui artikel ini.
Mengutip akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcoldametro, layanan SIM Keliling tersebut akan berada di empat titik dan mulai beroperasi pukul 08.00 sampai Pukul 14.00 Wib.
Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Ingin Ganti Foto KTP? Simak Syarat dan Caranya Berikut Ini!
Selain itu, Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM keliling.
Seperti tetap gunakan masker dan lakukan physical distancing, terlebih kasus Covid-19 yang saat ini kembali naik.
Syarat perpanjangan SIM A atau C
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Baca Juga: Ini Cara Perpanjang dan Proses Penerbitan SIM Online lewat Aplikasi SINAR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.