JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumlah anggota Polri yang tidak profesional karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bertambah.
Berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat Khusus (Itsus), jumlah anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J bertambah jadi 35 anggota dari sebelumnya 31 orang.
Baca Juga: Ternyata Istri Ferdy Sambo Sempat WA Adik Brigadir J Undang ke Magelang Sebelum Kakaknya Dibunuh
"Ya betul info terakhir dari Itsus," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Senin (15/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Dedi menjelaskan, penetapan jumlah polisi terduga pelanggar itu dilakukan setelah Itsus melakukan pemeriksaan kepada para anggota Polri yang diduga terlibat.
Dedi mengungkapkan sejauh ini total sudah ada 63 polisi yang sudah diperiksa oleh Itsus berkaitan dengan kematian Brigadir J.
Baca Juga: Berikut Nama-nama 16 Perwira Polri yang Ditahan karena Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, 31 dari 56 polisi yang diperiksa dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka diduga bersikap tidak profesional karena merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Sebelum Bunuh Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Disebut Bertengkar dengan Istrinya di Magelang
Meski demikian, keputusan mengenai status mereka akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sejauh ini Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Empat tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Maruf.
Baca Juga: Deolipa Yumara Sebut Ada Peran Jenderal Dibalik Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E, Siapa?
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.