JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E terindikasi kuat terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Berikut Nama-nama 16 Perwira Polri yang Ditahan karena Kasus Pembunuhan Brigadir J
Anam menjelaskan dugaan terjadinya obstruction of justice semakin menguat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal itu diketahui Komnas HAM setelah meninjau langsung tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J yang berada di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Juga menemui langsung Bharada E yang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Salah satu yang paling penting yang kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice,” kata Anam dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Ternyata Istri Ferdy Sambo Sempat WA Adik Brigadir J Undang ke Magelang Sebelum Kakaknya Dibunuh
Dilansir dari Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.
Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses penegakan hukum.
Terkait terjadinya dugaan tindak pidana obstruction of justice itu, Anam menuturkan bahwa pihaknya telah menguji semua hal, termasuk dalam konteks HAM.
“Kami menggunakan beberapa data yang sudah kita dapatkan beberapa waktu lalu, terus kita cek di TKP," ujar Anam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.