JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka sekaligus pemilik PT Duta Indah Palma Grup, Surya Darmadi yang menjadi buronan KPK dan Kejaksaan Agung menyerahkan diri.
Surya Darmadi mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada pukul 13.30 WIB dan langsung dijemput oleh Tim Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung menyebut Surya Darmadi akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Surya Darmadi merupakan buron KPK sejak 2019 lalu dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Selain itu, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun.
Baca Juga: Hasil Asesmen Psikologis, LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Miliki Gejala Masalah Kesehatan Jiwa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.