JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan indikasi terjadinya obstruction of justice menguat setelah pihaknya meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
“Apa yang kami dapat? Banyak hal. Yang ini semakin membuat terangnya peristiwa. Salah satu yang paling penting yang kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice,” jelas Anam dalam konferensi pers, Senin.
“Jadi hal yang penting yang didapatkan oleh Komnas HAM adalah obstruction of justice-nya semakin terang benderang,” katanya menegaskan.
Ia menambahkan, piihaknya telah menguji semua hal, termasuk obstruction of justice dalam konteks HAM.
Baca Juga: Ahli Sebut Pelaku Penembakan Brigadir J Libatkan Puluhan Personel Polisi agar Lolos Pidana
Melansir Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.
Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.