KOMPAS.TV-Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Lantas, apa penyebab gugatan cerai tidak dikabulkan?
Alasan cerai yang diterima hakim
Alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut Undang-Undang yaitu:
Melakukan Perbuatan Tercela
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
Pergi Tanpa Kabar
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.
Masuk Bui
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Melakukan Kekerasan
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
Sakit
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
Kerap Cekcok
Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan hakim tidak mengabulkan gugatan cerai
Hakim akan mempertimbangkan berbagai hal dalam mengambil keputusan. Termasuk bukti yang menjadi alasan penyebab perceraian.
Dalil gugatan yang bisa dibuktikan menurut aturan yang berlaku dapat membuat hakim mengabulkan gugatan perceraian.
Apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, utamanya mengenai alasan perceraian yang dijadikan dasar pengajuan.
Maka besar kemungkinan hakim akan menolak gugatan perceraian tersebut. Dalil yang dianggap gagal dibuktikan dapat dipicu oleh saksi yang tidak cukup menguatkan alat bukti yang belum cukup atau hal lain yang terjadi di lapangan.
Baca Juga: Sosok Karen Vendela, Anak Presdir Sun Motor yang Batal Menikah dengan Boy William
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.