JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo curiga ada desakan pihak lain dalam permohonan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai calon terlindungi lembaganya.
Pasalnya dalam beberapa kali kesempatan, LPSK tidak dapat menggali keterangan apa pun dari Putri Candrawathi yang merupakan pemohon calon terlindungi dari LPSK.
“Saya selalu mengatakan, kami juga ragu-ragu apakah Ibu P ini sebenarnya berniat untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK,” kata Hasto Atmojo Suroyo, Senin (15/8/2022).
"Atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk sebagai terlindung LPSK."
Apalagi, kata Hasto, ada kejanggalan dari laporan Putri Candrawathi kepada LPSK untuk menjadi calon terlindung.
Yakni, LPSK menerima dua laporan terkait Putri Candrawathi, pertama tanggal 8 Juli 2022 dan kedua, tertanggal 9 Juli 2022.
Baca Juga: Dianggap Buat Laporan Palsu, Ferdy Sambo dan Putri C akan Dilaporkan Balik ke Polisi oleh Kamaruddin
“Ada kejanggalan dalam permohonan ini, kejanggalan yang pertama ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh Ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan LP yang diajukan Polres Jakarta Selatan, bertanggal 9 Juli 2022,” kata Hasto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.