JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi atau istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Permohonan perlindungan ini terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelahaan terhadap ibu P (Putri)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Hasto menjelaskan, pihaknya mengambil keputusan tersebut lantaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Selain itu, ia menambahkan bahwa LPSK selama proses asesmen tidak bisa mendapat keterangan apapun dari Putri.
Baca juga: Laporan Dugaan Pelecehan Dihentikan, Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka
Menurutnya, LPSK ragu-ragu apakah Putri sebenarnya berniat untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPS atau karena ada desakan dari pihak lain terkait pengajuan permohonan tersebut.
"Tidak bisa memberikan perlindungan jadi dasarnya bukan karena pelakunya (Brigadir J) sudah meninggal kemudian SP3 bukan tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh pihak kepolisian," ungkap Hasto.
Baca juga: Polri Dalami Informasi Bharada E Diimingi Rp 1 Miliar oleh Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.