JAMBI, KOMPAS.TV - Pengacara Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi karena diduga telah membuat laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pelecehan seksual itu tidak ada. Hanya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya distop,” kata Kamaruddin Simanjuntak sebagaimana dikutip dari KOMPAS TV, Senin (15/8/2022)
“Kita akan lapor balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena sudah membuat laporan palsu.”
Kamaruddin merasa berkepentingan untuk melaporkan balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sebab akibat dari laporan palsu tersebut nama Brigadir J menjadi rusak.
Baca Juga: Hasil Laporan Autopsi Pertama Brigadir J Tidak Ditemukan Tanda Aktivitas Seksual Sebelum Tewas
Lebih dari itu, kata Kamaruddin, Brigadir J sempat tidak dimakamkan secara kedinasan akibat stigma sebagai pelaku pelecehan seksual.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J baru dimakamkan kembali secara kedinasan setelah autopsi ulang yang dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022.
Untuk diketahui, siapa pun yang membuat laporan palsu dapat dipidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak-pihak yang membuat laporan tindak pidana palsu dapat disangkakan dengan Pasal 220 KUHP.
Pasal 220 KUHP berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Sebelumnya, Putri Sambo membuat dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan pertama adalah tentang percobaan pembunuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.