JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan memutuskan nasib dari 16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, pada hari ini, Senin (15/8/2022).
Saat ini, kata Hasyim, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dokumen terhadap 16 parpol tersebut.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Ini 40 Parpol yang Resmi Jadi Calon Peserta Pemilu 2024
"Masih diteliti dan akan diumumkan hari ini," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Hasyim menjelaskan, terdapat 2 kemungkinan status dari 16 parpol ini. Pertama, kemungkinan partai tersebut dinyatakan lengkap dokumennya dengan status terdaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Tetapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar," ujar Hasyim.
Seperti diketahui, KPU telah menerima pendaftaran 40 partai politik pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 parpol yang dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol yang masih diperiksa kelengkapan dokumen pendaftarannya.
Berikut 24 Parpol peserta pemilu yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Detik-Detik Terakhir Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 ke KPU
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.