JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumlah personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terseret skenario Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J kian meningkat.
Terbaru, dari 63 polisi yang diperiksa, 35 di antaranya sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar, menurut keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Senin (15/8/2022).
Malam sebelumnya atau Minggu (14/8), jumlah terduga pelanggar yang disebut Dedi berjumlah 31 orang. Hasil terbaru menunjukkan terduga polisi yang melakukan pelanggaran bertambah 4 polisi.
"Hari ini kita sudah memeriksa 63 orang, dari semuanya, yang sudah dijadikan terduga pelanggar ada 35 orang. Ini ada perubahan yang saya dapat hari ini," kata, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV.
Dedi menjelaskan, pemeriksaan Tim Inspektorat Khusus (Irsus) bakal berlanjut secara terpilah, terkait bentuk pelanggaran yang dapat berupa kode etik dan pidana.
"Ini nanti juga bekerja secara pararel antara Irsus dengan penyidikan, nanti akan memilah-milah, apabila terbukti pelanggaran kode etiknya, segera disidangkan dalam proses sidang KKEP," kata Dedi.
Sementara apabila terbutki melanggar ketentuan pidana, pihak Irsus akan melimpahkannya ke penyidik Bareskrim.
"Apabila melanggar pasal 221, 223 maupun 243 atau 242, ini akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, masuk dalam kategori obstruction of justice (menghalangi proses hukum-red)," ungkap Kadiv Humas Polri.
Baca Juga: Komnas HAM Belum Percaya Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo, Ini Hal-hal yang Dianggap Janggal
Banyaknya personel polisi yang diperiksa karena terseret kasus ini, menurut Dedi merupakan satu bentuk ketegasan Kapolri.
"Jadi ini merupakan satu komitmen dan ketegasan Kapolri, siapapun yang terbukti terlibat dalam satu peristiwa pidana atau pelanggaran kode etik, akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Istri Sambo akan Diperiksa Polisi Minggu Ini Meski Laporan Pelecehan Sudah Dihentikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.