JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut adalah sejumlah pengakuan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada publik dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun pengakuan-pengakuan ini terbantahkan setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, pada Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Baca juga: Timsus Polri Telusuri Pemicu Rencana Pembunuhan Brigadir J di Magelang
Tidak Ada Baku Tembak
Awalnya, kasus ini diskenariokan sebagai aksi baku tembak antara dua ajudan Sambo.
Namun dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), Kapolri mengumumkan tidak ada baku tembak pada saat kejadian tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Fakta yang terjadi di TKP, Ferdy Sambo memerintah Bharada Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dan lain-lain."
"Dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi. Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."
"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Sigit.
Baca juga: Kapolri: Tidak Ditemukan Fakta Ada Peristiwa Baku Tembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Fakta ini diperkuat dengan pengakuan Bharada E saat mengajukan diri sebagai justice collaborator atas kasus ini.
"Saudara E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin terang. Untuk membuat seoralah tembak-menembak, FS melakukan penembakkan ke dinding bekali-kali." ucap Sigit.
Tak ada pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo
Masih di awal kasus, Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya.
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, Sabtu (9/7/2022) lalu.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, tidak ditemukannya peristiwa pidana seperti yang dilaporan Putri Candrawathi.
Baca juga: Laporan Dugaan Pelecehan Dihentikan, Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.