BOGOR, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Kabupaten Bogor menggerebek tempat pemalsuan sertifikat tanah di Kecamatan Cibung-Bulang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita ratusan sertifikat tanah yang diduga dipalsukan.
Polisi pun telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Dari ke 6 pelaku, polisi mendapati 1 orang dalam sindikat pemalsu sertifikat ini merupakan ASN aktif di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
Kepala BPN Kabupaten Bogor menyebut, para pelaku masuk ke dalam Sistem BPN melalui penyalahgunaan akun internal milik BPN.
Polisi menyebut modus yang digunakan terbilang cukup baru.
Baca Juga: Dari 56 Personil Polri yang Terseret Gagalnya Skenario Sambo, 31 Orang Terbukti Langgar Kode Etik!
Para pelaku mengganti data pemilik sertifikat yang sudah terbit dengan cairan pemutih, kemudian menggantinya dengan data pemohon baru.
Penyalahgunaan akun Aplikasi Layanan Pertanahan pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap atau PTSL menjadi celah baru bagi sindikat mafia tanah.
Tim Kompas TV mendatangi Kantor BPN Kabupaten Bogor untuk mengetahui bagaimana sindikat mafia tanah ini beraksi, namun tidak berhasil mendapatkan keterangan langsung dari pihak BPN Kabupaten Bogor.
Selanjutnya tim mencoba mendatangi kantor BPN lain di wilayah Jakarta Timur.
Kepala BPN Jakarta Timur menyebut, membangun integritas SDM internal menjadi penting sebagai langkah preventif menghindari para sindikat mafia tanah.
BPN melalui Satgas Anti Mafia Tanah bekerja sama dengan berbagai pihak akan memberantas sindikat mafia tanah dalam tubuh BPN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.