JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua menyeret 56 polisi yang diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam penanganan kasus ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, 31 personel terbukti melanggar kode etik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menambahkan ada 16 personel ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob dan Provos Polri, 4 diantaranya adalah Perwira Menengah Polda Metro Jaya.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menegaskan personel Polri yang terbukti melanggar kode etik harus dipecat tidak dengan hormat.
Baca Juga: Komnas HAM Akan Olah TKP Ulang di Duren Tiga, Ini yang Jadi Alasannya...
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menyiapkan 30 jaksa penuntut umum untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Melalui pesan singkat kepada Kompas tv, Kepala Pusat Penerangan hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, "SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara".
Polisi sudah menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada Eliezer menembak Yoshua, Bharada Richard Eliezer yang menembak Brigadir Yoshua, Bripka Ricky Rizal yang turut membantu dan menyaksikan penembakan, serta sopir istri sambo Kuat Ma'ruf juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dengan pidana maksimal hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.