JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Program Back To BDM di kanal youtube Harian Kompas, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Hasto Atmojo menyebut tidak bisa memberi perlindungan kepada istri Ferdy Sambo karena dihentikannya kasus pelecehan oleh polisi.
LPSK menegaskan bukan tidak ingin melindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, namun perlindungan bisa diberikan jika ada tindak pidana.
Lalu status istri sambo harus jelas, sebagai saksi atau korban.
Baca Juga: Pengacara Tegaskan Bharada E dalam Kondisi Aman: Tak Ada Ancaman seperti Isu di Luar
Keluarga Brigadir Yoshua mengaku lega dengan dihentikannya kasus pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo setelah tidak ditemukan unsur pidananya.
Selanjutnya, pihak keluarga juga meminta nama baik Brigadir Yoshua dipulihkan seiring dengan dihentikannya kasus pelecehan seksual.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.