JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dan bukan bagian dari rencana pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Dalam proses pemeriksaan pendampingan yang empat hari ini sudah saya dampingi, saya perlu tegaskan bahwa Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan, seperti disangkakan pasal 338 dan 340 (KUHP -red)," kata Ronny saat dihubungi oleh KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).
Menurut Ronny, bunyi pasal 338 dan 340 KUHP yang menyebutkan bahwa "dengan sengaja" yang berarti pelaku tindak pidana mengetahui dan menghendaki, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi kepada Bharada E.
Untuk diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Sedangkan, Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
"Artinya pasal 338 dan 340 KUHP kan juga ditulis 'dengan sengaja', artinya mengetahui dan menghendaki, faktanya adalah Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan," ungkap Ronny.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Ronny Talapessy Sebut Kliennya Cabut Kuasa Deolipa Yumara karena 3 Hal Ini
Ronny menjelaskan bahwa keluarga, terutama orang tua Bharada E, meminta bantuan dirinya untuk mendampingi Bharada E karena tingginya ancaman hukuman yang disangkakan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
"Keluarga, orang tua, mau lawyer yang profesional yang mendampingi Bharada E, karena mengingat ancaman hukumannya ini tinggi," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polri dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigjen Andi R Djajadi menetapkan Bharada E sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.
Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Istrinya Janji Beri Uang Rp1 Miliar ke Bharada E Usai Bunuh Brigadir J
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dan diduga menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J di kediamannya, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (9/8/2022).
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengajuan diri sebagai justice collaborator oleh Bharada E membuat peristiwa polisi tembak polisi itu semakin terang.
Selain menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J, menurut Kapolri, Ferdy Sambo juga menembak ke dinding menggunakan senjata milik Brigadir J untuk membuat kesan bahwa telah terjadi peristiwa tembak-menembak di antara Bharada E dan Brigadir J.
Baca Juga: Perlindungan LPSK terhadap Bharada E Bersifat Darurat, Keputusan Resmi Diumumkan Senin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.