JAKARTA, KOMPAS.TV – Irjen Ferdy Sambo kini tengah mendekam di tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Ia ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) jadi tersangka. Saya ulangi timsus telah menetapkan saudara FS jadi tersangka. Terkait pasal apa? dijelaskan pak kabareskim. Dijelaskan pak irwasum. Motif sedang dilakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan pada ibu PC."tegas Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya di awal kejadian perkara, Ferdy Sambo membuat skenario baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Baca Juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Yoshua Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Ferdy Sambo juga mengarang seolah adanya pelecehan yang dilakukan Yoshua pada istrinya Putri Candrawathi.
Namun Dirtipidum Bareskrim Polri telah menghentikan laporan tersebut.
Lebih lanjut Ferdy Sambo juga menyampaikan pada masyarakat di awal pemeriksaannya saat di Bareskrim Polri untuk bersabar.
"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar, dan tidak memberikan asumsi persepsi simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa," kata Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengunkap , ternyata Irjen Ferdy Sambo tiba sehari lebih awal di Jakarta.
Hal tersebut mematahkan alibi Sambo pergi PCR saat kejadian baku tembak.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.