JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, telah menerima permohonan Bharada Eliezer untuk menjadi justice collaborator, yang membantu pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, atau Brigadir J.
Ditemui di gedung LPSK, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK telah memberikan status justice collaborator kepada Bharada Eliezer.
Baca Juga: Status Bharada E sebagai Justice Collaborator Jadi Pertimbangan LPSK Keluarkan Perlindungan Darurat
Justice collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan untuk penegak hukum.
Sementara, perlindungan terhadap Bharada Eliezer juga telah dilakukan oleh LPSK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.