JAKARTA, KOMPAS.TV — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Elizer alias Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, perlindungan darurat tersebut diberikan setelah pihaknya bertemu dengan Bharada E secara langsung di Bareskrim Polri.
"Pimpinan LPSK memutuskan untuk memberi perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collabolator karena kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan akhirnya bertemu dengan Bharada E," kata Hasto dalam acara Back to BDM Harian KOMPAS, dikutip Minggu (14/8/2022).
Hasto menyebut, ada beberapa alasan yang membuat pihaknya memberi perlindungan darurat untuk Bharada E. Alasan-alasan itu mulai dari:
Pertama, LPSK berkesimpulan bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Bharada E merupakan kasus berdimensi struktural antara atasan dan bawahan yang di dalamnya terdapat ancaman.
Baca Juga: Perlindungan LPSK terhadap Bharada E Bersifat Darurat, Keputusan Resmi Diumumkan Senin
Adapun kesimpulan itu diperoleh setelah LPSK melakukan wawancara dan meminta keterangan langsung kepada Bharada E.
"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," ujar Hasto.
Kedua, perlindungan darurat diberikan agar Bharada E yang telah siap menjadi Justice Collaborator bisa memberi keterangan secara konsisten.
Terlebih, selama kasus ini berjalan, pengacara Bharada E terus diganti sehingga dipandang perlu adanya pemantauan dari pihak lain dalam hal ini adalah LPSK.
Sumber : Kompas TV, Harian Kompas
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.