BENGKULU, KOMPAS.TV - Seorang pria ditangkap polisi, karena tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun, dengan iming-iming uang Rp5 ribu.
Pelaku berinisial YS berusia 50 tahun ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu, setelah mendapatkan laporan dari ibu korban.
Dari pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban selama dua bulan.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Bechi, Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Agar korban mau menuruti keinginannya, pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu.
Korban juga selalu diancam pelaku agar tak bercerita kepada siapapun.
Perbuatan itu selalu dilakukan saat ibu korban tengah bekerja di kafe milik pelaku.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita ke ibunya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.