Kompas TV nasional hukum

Pengacara: Ferdy Sambo dan Istrinya Janji Beri Uang Rp1 Miliar ke Bharada E Usai Bunuh Brigadir J

Kompas.tv - 14 Agustus 2022, 07:30 WIB
pengacara-ferdy-sambo-dan-istrinya-janji-beri-uang-rp1-miliar-ke-bharada-e-usai-bunuh-brigadir-j
Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara sebut pemecatannya cacat formil. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi disebut menjanjikan uang kepada para pihak yang terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan rincian uang yang akan didapat oleh para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca Juga: 4 Anggota Polda Metro Pangkat AKBP dan Kompol Ditahan karena Kasus Brigadir J, Total Jadi 16 Perwira

Menurut Deolipa, orang yang dijanjikan mendapat bayaran paling tinggi dari Ferdy Sambo dan istrinya adalah Bharada E yakni sebesar Rp1 miliar.

Bharada E mendapat bayaran tertinggi karena diduga terkait perannya yang menembak Brigadir J hingga akhirnya tewas.

Sedangkan dua orang lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal atau RR dijanjikan diberikan uang senilai Rp500 juta. Jumlah itu sama yang akan diterima oleh Kuat Ma'ruf.

Keduanya dijanjikan mendapatkan uang masing-masing senilai Rp500 juta karena perannya yang membantu dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Potensi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pidana karena Buat Laporan Palsu Dugaan Pelecehan, Ini Kata Polri


 

"Bertemu geng Sambo sama Putri itu, kemudian menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Richard, Rp500 juta kepada Kuat, Rp500 juta kepada RR dalam bentuk dolar (AS)," kata Deolipa dikutip dari video Kompas TV pada Sabtu (13/8/2022).

Menurut Deolipa, uang tutup mulut tersebut rencananya bakal diberikan Ferdy Sambo dan Putri setelah kasus berdasarkan kronologi tembak-menembak sudah dalam tahap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Diketahui, SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.

Dengan terbitnya SP3, maka proses pidana terhadap perkara tersebut tidak akan dilanjutkan lagi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x