JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua itu.
Melalui pesan singkat kepada Kompas.tv, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan penujukkan 30 JPU yang akan menangani kasus Ferdy Sambo, Sabtu (13/8/2022). Kendati demikian, sampai saat ini belum dirilis secara rinci nama-nama jaksa yang akan menanagani kasus ini.
Saat ini penyidik Polri juga sedang menindaklanjuti dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini. Demikian pula Kejagung melakukan upaya yang sama melalui penetapan 30 JPU yang akan menangani kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Terima SPDP Irjen Ferdy Sambo, Kejagung Tunjuk JPU Tangani Perkara
Sebelumnya, Ketut Sumedana menegaskan kejaksaan bakal profesioanl menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.
“Yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya,” ucapnya, Jumat (13/8/2022).
Penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Baca Juga: [TOP 3 NEWS] Bansos Sembako Presiden, Ajudan Sambo Diperiksa, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.