Per 25 Agustus 2018 pemerintah mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label informasi beras dalam setiap kemasan yang diperdagangkan baik premium, medium maupun khusus. Kenyataannya masih saja ada yang menolak ketentuan ini.
Di Pasar Induk Beras Cipinang, beras yang diperjual-belikan belum mencantumkan label kemasan beras pada Senin (3/9) kemarin. Pedagang beras keberatan karena biaya kemasan baru dibebankan kepada mereka. Sesuai ketentuan label setidaknya harus mencantumkan informasi merek jenis beras termasuk persentase butir patah dan derajat sosoh beras keterangan campuran varietas beras, berat, tanggal pengemasan serta nama dan alamat pengemas atau importir beras.
Keberatan pun telah disampaikan oleh Persatuan Pengusaha dan Penggilingan Beras Indonesia kepada Kementerian Perdagangan. Ada beberapa informasi yang dirasa harus dirumuskan kembali karena tidak sesuai jika diaplikasikan dengan jenis beras di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.