JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan 16 perwira Polri di tempat khusus (Patsus) atas dugaan pelanggaran etik kepolisian.
Itu karena mereka dianggap tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Potensi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pidana karena Buat Laporan Palsu Dugaan Pelecehan, Ini Kata Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jumlah perwira Polri yang ditempatkan di Patsus tersebut bertambah dari hari sebelumnya, Kamis (11/8) yang hanya 12 orang.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Dengan demikian, ada tambahan empat orang yang kini ditempatkan di tempat khusus.
Dedi menjelaskan, empat perwira menengah atau Pamen yang ditempatkan di Patsus Biro Provost Mabes Polri itu berasal dari Polda Metro Jaya (PMJ).
Penempatan empat Pamen itu dilakukan setelah Mabes Polri melakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/8/2022) malam.
Baca Juga: Tidak Ada Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo, Bareskrim: Berdasarkan Pemeriksaan Saksi
"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujar Dedi.
Dengan demikian, kata Dedi, sejauh ini sudah ada 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
Sebanyak 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.
"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.