JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengubah syarat naik kereta api dan pesawat di masa pandemi covid-19.
Bagi yang belum booster, kini wajib melakukan tes PCR.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Tes PCR Rombongan Ferdy Sambo Dilakukan di Rumah Pribadi Bukan di TKP
Dengan demikian tes antigen sudah tidak berlaku lagi.
Kebijakan tes PCR bagi yang belum booster, mulai berlaku 11 Agustus 2022.
Hal itu diberilakukan menyusul peningkatan kasus covid-19 yang sudah menembus rata-rata 6 ribu setiap harinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.