KPU tak meloloskan mantan napi korupsi jadi caleg, sementara Bawaslu akan menunggu keputusan Mahkamah Agung.
Alasan Bawaslu meloloskan eks narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif lantaran sebagai warga negara eks koruptor juga memiliki hak konstitusional untuk dipilih sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Lalu langkah apa yang bisa diambil, yang sesuai dengan undang-undang terhadap para mantan napi koruptor yang kembali mengajukan diri sebagai wakil rakyat ini?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.