Kompas TV nasional kriminal

Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Akui Sebagai Pelaku Utama Penembakan Brigadir J

Kompas.tv - 12 Agustus 2022, 21:45 WIB
komnas-ham-sebut-ferdy-sambo-akui-sebagai-pelaku-utama-penembakan-brigadir-j
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Instagram divpropampolri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku utama dari peristiwa terbunuhnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pengakuan itu dikatakan Ferdy Sambo dalam pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada hari ini, Jumat (12/8/2022).

Melansir dari Antara, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memaparkan, Ferdy Sambo mengakui sejak awal dia yang melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekonstruksi tembak menembak dalam kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo juga mengaku merancang sendiri dan bersalah dalam tindakan merekayasa kejadian yang terjadi di kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 itu.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Irjen Sambo tapi Batal Mintai Keterangan Bharada E di Mako Brimob, Ini Sebabnya


 

Untuk itu, kata Taufan, Ferdy Sambo meminta maaf kepada semua pihak, termasuk Komnas HAM dan masyarakat Indonesia, atas tindakannya melakukan rekayasa tersebut.

Dalam pemeriksaan, Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa dirinya paling bertanggung jawab atas semua peristiwa ini dan berharap nanti proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan oleh Ketua Komnas HAM dan dua Komisioner Komnas HAM lainnya, yaitu Choirul Anam dan Beka Ulung.

"FS kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya," kata Taufan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022) malam.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, dengan sangkaan pasal 340 subsider pasal 380 juncto pasal 55 dan 56 KUHP atau pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, ia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Pengacara Bongkar Kejanggalan Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Buntut Lecehkan Istri di Magelang

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x