KOMPAS.TV- Peraturan gaji polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atasu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan rincian sebagai berikut:
Lantas, berapa besar tunjangan polisi dengan pangkat jenderal?
Besaran tunjangan polisi bergantung pada pangkat, jabatan, dan daerah penempatan
Tunjangan ini dapat berupa:
Menyuplik dari Kompas.tv, tunjangan paling besar adalah tukin polisi alias tunjangan kinerja, yang besarannya juga disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Adapun mekanisme pemberiannya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Contohnya Wakapolri dengan pangkat Komjen akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000, sesuai Perpres terbaru.
Selanjutnya, polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen, seperti:
Baca Juga: Ternyata Latihan Militer China di Dekat Taiwan Bukan Persiapan Perang, tapi Operasi Pencegahan
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.