KOMPAS.TV - Seolah menyerah dengan upaya perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga Putri Candrawathi tidak butuh perlindungan.
Ini tampak dari rendahnya antusiasme Putri berkomunikasi dengan LPSK untuk kepentingan asesmen perlindungan.
LPSK tak bisa periksa Putri Candrawathi karena Putri dianggap tak bisa beri keterangan apa pun akibat trauma.
Bahkan saat ini, LPSK juga merasa bingung dengan sikap dari Putri Candrawathi yang seolah tak memerlukan layanan LPSK.
Segala upaya yang dilakukan untuk bisa mendapatkan keterangan dari istri Ferdy Sambo, namun selalu gagal.
Baca Juga: Penyidik Polri Sita Barang Bukti dari Rumah Irjen Ferdy Sambo saat Penggeledahan, Apa Saja Isinya?
Bahkan saat mengunjungi Putri di kediaman pribadinya, LPSK masih belum bisa mewawancarai secara langsung ataupun tertulis.
Padahal, sebelumnya Putri Candrawathi melapor kepada polisi bahwa dirinya menjadi terduga korban pelecehan seksual saat peristiwa penembakan Brigadir Yoshua di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
Karena itu, pada masa awal kasus tewasnya Brigadir Yoshua ini bergulir, kuasa hukum Putri Candrawathi terus mengupayakan kepada LPSK agar kliennya dilindungi.
Namun belakangan, Kabareskrim Polri menyatakan, kecil kemungkinan pelecehan seksual itu terjadi jika para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua; termasuk Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana KUHP.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi sejak 15 Juli 2022 lalu.
LPSK memiliki waktu satu minggu untuk melakukan asesmen dan investigasi.
Jika melewati masa perpanjangan satu bulan, maka LPSK bisa saja menolak permintaan perlindungan istri Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.