JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E Jumat (12/8/2022).
Informasi tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Agenda pada hari ini Komnas HAM akan memeriksa Bharada E," kata Dedi, Jumat (12/8).
Menurut penjelasannya, pemeriksaan Bharada E akan berlangsung di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok, pada pukul 15.00 WIB.
"(Pemeriksaan,-red) di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," ujarnya.
Meski demikian, Dedi tidak memberikan keteranga lebih lanjut perihal pemeriksaan Bharada E nanti sore ini.
Sementara itu sebelumnya Komnas HAM telah menyampaikan rencananya untuk kembali meminta keterangan Bharada E dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal ini dilakukan untuk menyandingkan keterangan lainnya yang sudah diperoleh Komnas HAM.
Baca Juga: Susno Duadji Sentil LPSK yang Lambat Beri Perlindungan Bharada E: Nunggu Ini Itu Orang Keburu Mati
"Kami sudah mengagendakan itu karena sekali lagi kan kami melakukan apa yang sudah kami dapat kami sandingkan dengan keterangan yang lain, kami sandingkan dengan alat bukti yang lain," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Senin (8/8/2022).
Dia juga menyebut, pemeriksaan kedua terhadap Bharada E juga diperlukan karena pihak kuasa hukumnya sudah menyebut kliennya menarik keterangan yang lama. Keterangan baru dari Bharada E, kata kata dia, sangat diperlukan untuk mendalami proses penyelidikan.
Seperti diketahui, Bharada E merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J yang meninggal karena luka tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (3/8), kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Tak hanya Bharada E, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, kemudian Bripka RR, dan Kuat Maruf atau KM.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Sama dengan Bharada E, Bripka RR dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri, Depok.
Baca Juga: Pengacara: Bharada E Mengaku Diancam Ditembak Jika Tidak Menembak Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.