JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo dengan dugaan terlibat kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8/2022) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan bahwa KPK telah menangkap 23 orang, termasuk Mukti Agung Wibowo pada operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (11/8/2022).
"Kami telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang," ujar Ghufron.
Ia mengungkapkan, tim penyelidik KPK saat ini sedang meminta keterangan dari para pihak tersebut.
"Tim lidik KPK sedang memeriksa, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," kata dia.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Baca Juga: KPK Benarkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Diamankan, Dugaan Korupsi
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan KOMPAS TV, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan penangkapan Mukti dan beberapa orang lainnya pada Kamis (11/8/2022).
"Benar pada Kamis (11/8/2022) sore hingga malam, KPK telah melakukan serangkaian tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," kata Ali.
Informasi terkait pengamanan Mukti oleh KPK diperkuat dengan adanya foto Kantor Bupati Pemalang dan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Pemalang disegel KPK.
Pada Kamis sore, beberapa mobil pelat merah huruf G dikabarkan digiring masuk ke dalam area Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian, pada Jumat dini hari, sejumlah mobil berpelat merah dan huruf G memasuki area KPK.
Baca Juga: Bupati Pemalang Dikabarkan Kena OTT KPK, Foto Kantor Bupati Disegel KPK Beredar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.