DEPOK, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo, diperiksa penyidik Tim Khusus Polri.
Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Tim khusus memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Selain Ferdy Sambo, tim khusus juga memeriksa tersangka lain, sopir Ferdy Sambo, KM.
Baca Juga: Ini Alasan Mabes Polri Belum Bisa Izinkan Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM
Pemeriksaan perdana tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 18.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyebutkan bahwa dalam keterangan nya Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya emosi dan marah setelah mendapatkan laporan dari sang istri.
Putri Candrawathi melaporkan kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya mendapatkan perlakuan yang melukai harkat dan martabat keluarga.
Kejadian tersebut terjadi di Magelang yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo langsung memanggil Bripka RR dan Bhadara E untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.