JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik tim khusus dari Bareskrim Polri menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Fakta baru yang ditemukan yakni pembunuhan Brigadir J telah direncanakan sejak Irjen Ferdy Sambo berada di Magelang, Jawa Tengah.
Fakta ini didapat saat pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Komentar Irjen Napoleon Bonaparte soal Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, saat pemeriksaan, tersangka FS mengungkapkan bahwa niat pembunuhan terhadap Brigadir J sudah direncanakan saat keluarga berada di Magelang.
Rencana pembunuhan itu dibuat karena tersangka FS mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi bahwa ia telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J di Magelang.
Atas laporan tersebut, tersangka FS menjadi marah dan emosi, hingga kemudian memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan.
"(Pemanggilan) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua (Brigadir J)," ujar Andi saat jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Ayah Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dibersihan dari Tuduhan Menembak dan Pelecehan Seksual
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.