JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus dari Bareskrim Polri masih mendalami status Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas skenario pembunuhan Brigadir J. Akibatnya agenda pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Komnas HAM batal.
Kamis (11/8/2022), Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Di waktu yang sama tim khusus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tim khusus telah berkoordinasi dengan Komnas HAM mengenai pembatalan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.
Tim khusus juga telah menjelaskan masih memiliki kepentingan untuk pemeriksaan mendalam terhadap tersangka. Pendalaman pemeriksaan belum bisa dipastikan kapan selesai.
"Fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sehingga Irjen FS belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).
Terpisah Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam menghormati keputusan tim khusus yang dibentuk Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dimulai sejak Pagi, Pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J Masih Berjalan
Pihaknya telah meminta agar pemeriksan Irjen Ferdy Sambo dapat dilakukan. Namun sejauh ini tim khusus belum memberikan jadwal.
"Belum ada waktu, karena memang beliau bilang penyidik sedang melakukan proses pendalaman. Ketika proses pendalaman begitu ya waktunya (jadwal ulang) tergantung pendalaman apa yang mereka dapat makanya kami nggak nanya," ujar Anam.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan tiga tersangka dalam keterkaitannaya dengan Pasal 340 tentang pembunuhan terencana.
Baca Juga: [FULL] Keterangan Komnas HAM soal Kinerja hingga Rencana Periksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ketiga tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo. Irjen Ferdy Sambo bahkan dinyatakan menskenariokan seolah ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan.
Selain menetapkan empat tersangka, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polri dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo sebagai Pembuat Skenario dan Penyuruh
Sudah ada 31 personel polri dari tingkat Perwira Tinggi hingga Tamtama yang dimutasi dan dinonaktifkan.
Sebanyak 11 personel di antaranya sudah ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan kasus pelanggaran etik.
Salah satunya yakni Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.