JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyentil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai lambat memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurut Susno, sudah seharusnya LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E dengan menetapkannya sebagai justice collabolator.
Baca Juga: Pengacara Khawatir Keselamatan Bharada E saat Diserahkan ke Kejaksaan: Mobil Dibom, Selesai, kan...
Susno menilai Bharada E seharusnya sudah sejak Rabu kemarin (10/8) mendapatkan perlindungan dari LPSK, atau paling tidak selambat-lambatnya hari ini, Kamis (11/8/2022).
Dengan diberikannya perlindungan oleh LPSK, kata Susno, maka pengamanan yang diberikan Bareskrim Polri terhadap Bharada E semakin kuat.
Susno menuturkan bahwa hal itu penting karena Bharada E merupakan saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Lebih lanjut, Susno mengingatkan kepasa LPSK untuk tidak terlalu berkutat pada prosedur dalam merespons permohonan Bharada E menjadi justice collabolator.
Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Ada Orang Mati Terbunuh di Rumah Pejabat Polri Tidak Dibuka, Negara akan Hancur
LPSK, lanjut dia, seharusnya memahami bahwa permohonan yang diajukan Bharada E karena ia berada dalam pusaran kasus yang besar.
“Ini saya tidak menyentil, tetapi mengingatkan, LPSK jangan terlalu berkutat pada prosedur,” ucap Susno Duadji.
Susno mengungkapkan prosedur di LPSK untuk menentukan seseorang sebagai terlindung harus melalui tahapan. Salah satunya harus diputuskan melalui rapat komisioner.
“Di LPSK itu prosedurnya kan harus rapat komisioner, harus ini, harus ini. Iya 5 menit orang udah mati," ujar Susno.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.