JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pengungkapan motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan dibuka pada saat persidangan.
Menurut Agus, alasan tidak diungkapkannya motif kasus tersebut ke publik adalah untuk menjaga perasaan dua belah pihak, baik keluarga Brigadir J maupun keluarga Ferdy Sambo.
"Biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (11/8/2022).
Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa motif ini mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
Baca juga: Itsus Polri Periksa Seorang Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penembakan Brigadir J
Senada dengan Kabareskrim, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban dan Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu.
"Untuk motif ini, Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihak Saudara FS. Pak Menko Polhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi.
Menurut Dedi, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat menimbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda karena motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.
"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," ujarnya.
Baca juga: Selain Motif Pembunuhan Brigadir J, Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Belum Terjawab
Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi menegaskan, "Nanti itu (motif) di persidangan."
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan Bharada E, juga dua orang lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.