JAKARTA, KOMPAS.TV - Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, mengaku khawatir dengan keselamatan kliennya dalam jangka panjang.
Terutama, kata dia, setelah Bharada E tidak lagi dalam pengawasan Bareskrim Polri lantaran harus diserahkan ke pihak Kejaksaan atau setelah berkas rampung dinyatakan P21.
Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Ada Orang Mati Terbunuh di Rumah Pejabat Polri Tidak Dibuka, Negara akan Hancur
“Jangka panjangnya, entah di Bareskrim entah di Kejaksaan, kan dia dibawa ke Kejaksaan kalau P21 kan begitu, mending kita diamankan dulu, LPSK dulu, sehingga di Kejaksaan aman, di Bareskrim aman,” kata Deolipa dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
“Kan kita enggak tahu dari perjalanan Bareskrim ke Kejaksaan setelah P21, pas tahap dua bagaiman. Siapa tahu mobil dibom, selesai, kan?!” ujarnya.
Oleh karena itu, Deolipa mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera menetapkan kliennya Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Sosok Kuat Maruf, Warga Sipil Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ternyata Sopir Istri Ferdy Sambo
Dengan begitu, ia berharap kliennya dapat terlindungi dalam proses penanganan perkara pembunuhan Brigadir J sampai ia bisa bersaksi di pengadilan.
“Harapannya, LPSK cepat-cepat mengambil dia (Bharada E), sehingga ada dua pengamanan, Bareskrim di tingkat penyidikan dan LPSK sebagai lembaga yang memang khususnya menangani saksi kunci,” ujarnya.
Deolipa menyatakan bahwa kliennya mengaku sudah siap mati dalam kasus ini.
Namun demikian, Deolipa menekankan, keadilan bagi kliennya pada perkara ini harus benar-benar terwujud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.