JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman satu tahun penjara.
Napoleon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap M Kece.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faizal Putrawijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/8/2022).
JPU juga menjelaskan hal-hal yang meringankan tuntutan Napoleon tersebut.
Baca juga: Irjen Napoleon Menyesal Aniaya M. Kece: Tidak Menyangka Sampai Terjadi Pemukulan
Adapun pertimbangan jaksa meringankan tuntutan terhadap Napoleon, yakni kooperatif dalam proses persidangan.
Kemudian antara Napoleon dengan M Kece sudah saling memaafkan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," ujar Faizal.
Selain itu, Faizal membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan.
Faizal menyebut perbuatan Napoleon itu mengakibatkan M Kece mengalami luka-luka. Terlebih, Napoleon juga sedang menjalani hukuman saat melancarkan aksinya.
"Terdakwa sedang menjalani hukuman," ucapnya.
Baca juga: Akui Salah pada M.Kece, Irjen Napoleon: Saya Jenderal yang Berani Berbuat dan Berani Tanggung Jawab
Jaksa Penuntut Umum meyakini Irjen Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.