JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo yang rencananya dilakukan pada hari ini, Kamis (11/8/2022).
Informasi tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Dia pun menjelaskan alasan penundaan pemeriksaan tersebut.
Menurut penjelasannya, hal ini dikarenakan penyidik masih memeriksa Ferdy Sambo terkait pendalaman kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami dikonfirmasi bahwa hari ini Komnas HAM belum diberikan kesempatan untuk (periksa) Pak Ferdy Sambo," kata Anam dalam Breaking News Kompas TV, Kamis.
"Teman-teman penyidik sedang melakukan proses pendalaman," ujarnya.
Sementara untuk waktu pemeriksaan Ferdy Sambo di Komnas HAM, Anam menuturkan pihaknya masih menunggu jadwal selanjutnya.
"Ketika proses pendalaman begitu waktunya, tergantung pendalaman apa yang mereka dapat, makanya kami tidak nanya, kami cuma minta kalau sudah, mohon kami dikabari sehingga kami bisa melakukan proses terhadap Ferdy Sambo," kata dia.
Baca Juga: Kabareskrim Sebut Tidak Akan Umumkan Motif Pembunuhan Brigadir J: Untuk Jaga Perasaan
"Dan kami mengucapkan terima kasih atas konfirmasi itu, dan kami bilang Komnas HAM menghormati proses yang dilakukan teman penyidik khususnya karena ini kan soal penegakan hukum."
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama petinggi Polri mengumumkan status tersangka Irjen Ferdy Sambo sebagai orang yang memerintahkan Bharada RE atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Listyo saat konferensi pers, Selasa (9/8) malam.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS."
Selain Ferdy Sambo, dalam kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat atau KM.
Atas tidakannya ini, keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan terencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca Juga: Kadiv Humas Polri soal Perlindungan Hukum Bharada E: Bareskrim yang Tanggung Jawab Melindungi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.